MUBA,TRCNEWS.ID – Diduga Puluhan Paket Kegitan Cor Beton pada Dinas PUPR kabupaten Muba sampai hari ini belum terselesaikan oleh Pihak Ketiga (Kontraktor).
Menurut data yang dihimpun tercatat Puluhan Paket tersebut sampai hari ini diberikan Perpanjangan waktu selama 50 Hari kerja.
Menurut Informasi, Puluhan Paket Kegiatan yang bervariasi nilainya tersebut dikenakan Sanksi Denda 1 Per 1000 dari harga Kontrak atau bagian kontrak yang belum terselesaikan.
Hal ini memicu kontroversi diberbagai kalangan, apakah keterlambatan tersebut di akibatkan oleh Kontraktor atau Alami, atau juga oleh Pengguna Jasa (PPK) yang membidangi kegiatan tersebut.
Informasi yang beredar keterlambatan tersebut diakibatkan Proses Pelelangan yang sudah mendekati Masa Anggaran Tahun 2022 yang terlalu sempit. Sehingga, banyak kegiatan diharuskan untuk diberikan masa Perpanjangan Waktu.
Salah satu pengerjaan kegiatan Peningkatan Jalan yang masih dalam pengerjaan yaitu Jalan Desa Talang Sungai Putih, kecamatan Sekayu menuju dusun IV desa Tanah Abang, kecamatan Batang Hari Leko.
Patut diduga pengerjaan Kegiatan tersebut diakibatkan oleh Pihak Ketiga yang lamban dalam menyediakan Material berupa Batching Plant serta keterlambatan Pihak PPK melakukan Perubahan Administrasi sehingga Lelang (Tender) Proyek tersebut harus mengalami keterlambatan.
Diketahui, Peningkatan Jalan dusun IV Talang Sungai Putih menuju dusun IV desa Tanah Abang tersebut bernilai Rp. 3,2 Milyar yang bersumber dari APBD Muba Tahun 2022.
Achmad Fadly ST selaku PPK Kegiatan tersebut saat dikonfirmasi oleh wartawan ini melaui akun WhasrApp nya, tekait perpajangan waktu yang diberikan ppk tehadap penyedia, tapi sangat sangat di sayang kan sampai berita ini di terbitkan tidak ada jawaban.(TIM)