MUBA,TRCNEWS.ID – Sempat viral kasus perampokan yang terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Pada Jumat 7 Februari 2025 Pagi. Diketahui rumah yang menjadi lokasi perampokan tersebut merupakan rumah Maspar salah satu toke minyak di Desa Keban.
Hari ini selasa sore, (25/02/2025), Polda Sumsel melaksanakan Press Release yang dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar SH SIK, Kabid Humas Polda Sumsel, Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Afhi Abrianto STrK SIK MH dan Kapolsek Sanga Desa IPTU Joharmen SH MSi.
Dalam press release yang dilakukan, Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar SH SIK menerangkan motif yang dilakukan para pelaku dalam melakukan aksi perampokan.
Dijelaskannya, bahwa saat ini pelaku 4 orang dan 1 pelaku pemilik senpi telah diamankan Ditreskrimum Polda Sumsel, sementara 4 pelaku lain masih dalam pencarian atau DPO.
“Modus 8 orang pelaku ini dengan mengendarai 4 unit sepeda motor menggunakan helm dengan masing-masing membawa senjata rakitan mendatangi rumah korban.ketika tiba dikediaman korban, para tersangka turun dari sepeda motor dan menodongkan Senpi Rakitan kepada anak dan istri korban. Tersangka langsung membobol laci dan mengambil sejumlah uang tunai dan rokok. Lalu tersangka membawa istri korban kedalam kamar untuk membuka brangkas dan menggasak uang beserta emas. Kerugian korban ditaksir sebesar Rp 841 Juta,” jelasnya, Selasa (25/02/2025).
“Tersangka yang berhasil diamankan saat ini atas nama Budi Santoso, Edi Purwanto alias Pur, Komar alias Latif, Sumari dan Muhammad Ibrahim Riski.keempat pelaku lainnya masih kita buru dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sambungnya.
Barang bukti dari pelaku yang berhasil diamankan Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel yakni berupa:
1. Uang tunai senilai Rp. 1.465.000,- (satu juta empat ratus enam puluh lima ribu rupiah)
(sisa dari hasil kejahatan)
2. 1 (satu) unit sepeda motor Honda VERSA warna merah (sarana yang digunakan pelaku)
3. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha VIXIO warna merah (sarana yang digunakan pelaku)
4. 1 (satu) unit sepeda motor Honda BEAT warna hitam (hasil dari kejahatan)
5. 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MIO warna hitam (hasil dari kejahatan)
6. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 8 butir amunisi
7. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 7 butir amunisi
8. 1 (satu) pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver berikut 4 butir amunisi
9. 1 (satu) bilah pisau milik korban yang diambil oleh tersangka
10.2 (dua) unit Hp Nokia tipe 105 Ds
11.1 (satu) unit Hp Nokia tipe 106 Ds
12.1 (satu) unit Hp Vivo tipe Y12
13.1 (satu) unit Hp Vivo tipe 1816
14.1 (satu) unit Hp Vivo tipe V20
Lebih lanjut, dirinya menegaskan keempat pelaku yang masih buron masih tahap pencarian sementara para pelaku yang telah diamankan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Berdasarkan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan pemberatan, pelaku terancam hukuman penjara 12 (dua belas) tahun penjara,” pungkasnya. (*)