SEKAYU,MUBA,TRCNEWS.ID – Telah Dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin Tentang Penggajian Tenaga Non ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Musi Banyuasin yang bersumber dari Dana BOS dan Status Hukum Surat Perjanjian Kerja yang di buat oleh Kepala Sekolah, Rapat diadakan di Ruang Rapat Komisi IV pada Hari Selasa, (18/03/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi IV Edi Hariyanto, dihadiri oleh Sekretaris Komisi IV A’an Cipta Mandiri, S.I.P, Anggota Komisi IV Santo, S.T, Drs. H. Ahmad Fauzie, S.E.,M.Si, Nyadiyanto, Muhammad Ibrahim, Alpian, Adimas Windu Fernando, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba, dan Perwakilan dari Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-ASN Kabupaten Muba.
Rapat dilaksanakan untuk mencari solusi permasalahan terkait penggajian tenaga non ASN di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba yang bersumber dari dana BOS dan memperjelas status Hukum Surat Perjanjian Kerja yang di buat oleh Kepala Sekolah.
Dalam Rapat tersebut Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kabupaten Muba menyampaikan adanya perubahan gaji yang semula dari dana APBD menjadi dana BOS.
Selanjutnya Dinas Pendidikan Kabupaten Muba menanggapi permasalahan ini dengan mempedomani Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 pada pasal 66 dan pasal 65 ayat 3.
DPRD kabupaten Musi Banyuasin Khususnya Komisi IV merekomendasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan penataan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan non Aparatur Sipil Negara dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan penataan penempatan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan secara merata sesuan kebutuhan sekolah.
Dikbud juga di minta berkoordinasi dengan Kepala-Kepala Sekolah di seluruh Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin terkait penetapan besaran gaji untuk tenaga pendidikan dan tenaga pendidikan yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Komisi IV meminta untuk dilakukan kajian ulang terkait pergantian SK tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dari SK Kepala Dinas menjadi SK Kepala Sekolah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk mengantisipasi potensi terjadinya permasalahan administrasi pegawai hononer kedepan.
DPRD merekomendasikan agar Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang pada tahun-tahun sebelumnya secara berkelanjutan pengangkatannya sebagai pegawai honorer dengan SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muba untuk dibayarkan gajinya disesuaikan dengan standar gaji pegawai honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.(ADV)