MUBA,SUMSELTRCNEWS.ID – Sudah lebih empat pekan, kebakaran tambang minyak ilegal di kawasan Desa keban, kecamatan Sanga desa, kabupaten Musi Banyuasin, provinsi Sumatera Selatan, masih juga belum padam.
Pantauan awak media saat mendatangi lokasi kebakaran, Kamis (4/11/2021) kondisi kobaran api masih membumbung tinggi hingga mencapai 30 meter.
Pihak kepolisian Polres Musi Banyuasin, bersama TNI dari Kodim 0401/Muba, terus melakukan penjagaan di lokasi kebakaran. Warga sekitar dilarang untuk mendekati lokasi di radius 400 meter, akibat semburan gas yang sangat besar hingga kobaran api dari sumur tambang,bersuara gemuruh.
Saat ini lokasi kebakaran masih terjadi di dua tempat sumur tambang minyak ilegal, sementara luapan minyak yang terus keluar dari lokasi sumur yang sudah padam, dilakukan penyedotan dengan menggunakan mobil tangki serta truk pengangkut minyak bertuliskan Petro Muba. Sementara kobaran api belum bisa dipadamkan.
Warga desa Keban berharap agar masyarakat bisa ikut melakukan pengangkutan minyak, seperti halnya kendaraan milik petro Muba.
” Kami ini cuman jadi penonton saja pak, kami warga desa keban banyak yang mempunyai kendaraan, namun tidak diikut sertakan untuk ikut mengangkut minyak, kalau bisa kami juga ikut agar kami bisa kerja,” pungkas Adam.
Sebelumnya diketahui, Terkait Barang Bukti yang disita oleh Kejaksaan Negeri Sekayu tersebut, Marco MM Simaremare menejelaskan, bahwa hasil sumur minyak Ilegal tersebut bisa dititipkan kepada Pertamina maupun Petro Muba.
Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi terkait persoalan tahapan terhadap Tersangka Rozali apakah belum sampai pada Tahapan P21, ia mengatakan, Masih tahap koordinasi dengan penyidik (Pra Penuntutan), untuk melengkapi beberapa persyaratan Formil jadi belum P21.
” Masih P19, Setelah petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dipenuhi penyidik terkait kelengkapan formil dan materil, maka akan segera di P21,” ujar Marcos.(ryliwo)