Kegitan Ilegal drilling didalam ijin dan kwasan hutan “Sanksi Menanti”

MUBA,TRCNEWS.ID – Menjamurnyà usaha masyarakat pengeboran secara tradisional dibeberapa Kecamatan dalam Kabupaten Musi Banyuasin diduga telah merambah hutan kawasan, kegiatan yang tidak menjadi rahasia umum lagi  ini banyak terdapat dilokasi pemegang izin, seperti perkebunan, kelompok tani yang diwilayah kerjanya terdapat ilegal drilling. 
Menurut Suharto,” hutan kawasan di Musi Banyuasin ini ada berapa kata gorih Seperti Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilaya II Lalan Mendis, kwasan HP.HPK di sebelah jalan Palembang jambi mulai dari bayung sampai ke Lalan bahkan sebagian masuk Kabupaten banyuasin.
Disisi lain Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilaya meranti terdpat hutan  HP.HPK, HL itu berada di sebelah jalan lintas  Jambi sekyu sampai Mangun jaya yang umum nya sudah memiliki izin kelolah dari kementerian LHK seperti, sinar mas, SBB, Fakrin, BPP.1, BPP.2, WAM, ijin HTI, sementara KUD dan Kelompok Tani Hutan (KTH) wilyah Kecamatan Batang Hari Leko, Kecamatan Babat Toman ini program Perhutanan Sosial (PS).
Ada lagi Yang namanya Hutan Swaka Marga Dangku ini disekitar wilayah  Desa Dawas, Pangkalan tungkal, Desa Tampang Baru,  dan Hutan Swaka Marga (SM) Bentayan, sekitar wilayah desa Simpang Tungkal. Desa Mangsang, desa Suka Damai itu di bawah ini di bawah naungan Balai KSDA Wil Sumsel yang saat ini terus melakukan pembenahan termasuk mengupayakan solusi melalui  Kemitraan Konservasi dan seperti yang sudah dilakukan di bebebrapa Desa. Juga ada Balai Taman Nasional (TN) Berbak Sembilang, semua duberi tanggungjawab besar atas wilyah masing masing termasuk yang mendapat ijin kelolah, nah kalau memang benar adanya suatu kegiatan ilegal apa lagi menyangkut kerusakan lingkungan jelas ada sanksinya bahkan ijinnyapun bisa di cabut”  beber Suharto ketua Lembaga Masyarakat peduli lingkungan dan hutan (LEGMAS PELHUT) Musi Banyuasin kepada wartawan saat dibincangi diruang kerjanya, 12/10/2022 yang beralamat persis depan terminal Randik Sekayu.
Lebih lanjut dia mengatakan bagi pemegang izin harus bertanggung jawab tentang kerusakan lingkungan dan yang perlu saya pertanyakan apa mereka tidak tauh atau ada dugaan ikut serta dalam kejahatan ilegal drilling itu dan ini dapat disinyalir adanya pembiaran dari berbagai pihak yang terkait.
Suharto menambahkan” Pemerintah harus mencari solusi dengan kejahatan yang besar ini sebab korban sudah banyak masyarakat lah yang menjadi korban dan jangan dibiarkan persoalan ini terus terjadi.” harapnya.
Sementara itu Kurnaidi ketua Forum Masyarakat Musi Bersatu FM2B Kabupaten Musi Banyuasin,” mengatakan pihaknya sudah pernah mengadakan Sweping turun kejalan selama satu pekan dengan menurunkan sebanyak 100 anggota satgas guna mendata banyaknya minyak ilegal yang keluar dari Muba dan hasilnya sudah kami sampaikan ke pihak Pemerintah serta kami mengelar Rapat Dengar Pendapat RDP di DPRD Muba, sehingga menunaikan hasil, pihak Petro Muba dapat menampung minyak tersebut secara legal guna menambah pendapatan daerah dan dulu Petro Muba berjalan maksimal ribuan Barel minyak setiap harinya dikirim ke Pertamina EP Ramba namun sekarang kami tidak termonitor lagi,” Katanya.(HI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *