MUBA,TRCNEWS.ID – Perusahaan perkebunan Tanpa izin kian marak di Kabupaten Musi banyuasin, pengusaha nakal membeli lahan dengan luasan tertentu dan terpisah untuk mengelabui Pemerintah seakan akan lokasi perkebunan itu milik masyarakat. Namun siapa sangka jika diusut lebih dalam lahan yang dikuasai satu orang bisa mencapai ratusan Hektar banhkan ribuan Hektar.

Idham zulfikri Ketua Umum Lebaga Swadaya Masyarakat, Lembaga pengawasan pembangunan reformasi independen (LSM-PPRI) menyeroti salah satu lahan perkebunan dengan luasan -+ 350 Hektar diduga Milik PT. Babat Agro Mandiri (BAM) di Desa Rantau sialang Kecamatan Sungai keruh Kabupaten Musi banyuasin. Berdasarkan Hasil penelusuran Tim Kami bahwa lokasi tersebut milik AK warga Palembang yang dibelinya dari tahun 2019 dari warga. saat ini lokasi tersebut telah dibuka dan akan ditanami Singkong atau ubi. Diduga Lokasi perkebunan ini tidak memiliki izin dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, dan pada lokasi ini juga ada anak sungai yang di timbun selanjutnya parit gajah tembus ke salah satu sungai besar, Tentu hal ini berdampak pada ekosistem yang ada. Lambat laun sendimen lumpur akan terbawa arus sehingga akan terjadi pendangkalan pada sungai tersebut. Kami telah melaporkan temuan ini ke penegak Hukum direskrimsus Polda Sumsel untuk ditindaklanjuti, dan Selanjutnya akan meyurati Pemkab Muba dalam hal ini DPMPTSP dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Di tempat terpisah, kepala desa terpilih, desa rantau sialang kecamatan sungai keruh saat di konfirmasi terkait keberadaan PT Babat Agro Mandiri (BAM) melalui pasan WHATSAPP oleh awak media ini dia mengatakan belum ada pak saya baru empat (4) hari di lantik pungkas nya.(HI)