MUBA,TRCNEWS.ID – Pelaku yang mengakibatkan terbakarnya salah satu penyulingan minyak (Illegal Refinery) di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin berhasil diamankan kepolisian.
Kejadian tersebut terjadi Pada 06 Februari 2025 Pukul 04:00 Wib di tempat penyulingan/pengolahan minyak ilegal di kebun kelapa sawit Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka atas nama Depri (29) warga Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais yang merupakan pemilik dari penyulingan ilegal terbakar, berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Keluang.penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan mendapati alat bukti yang cukup.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH melalui Kapolsek Keluang IPTU Alvin Adam Armita STrK membenarkan penangkapan pelaku dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ya benar saat ini tersangka telah diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Keluang.untuk menjalani proses penyelidikan selanjutnya, tersangka telah ditahan di Polres Muba,” jelas Alvin.
Kapolsek Keluang tersebut membeberkan bagaimana kronologi dari kejadian menurut keterangan yang didapat saat pemeriksaan tersangka Depri.
“Menurut keterangan tersangka, kebakaran tempat penyulingan miliknya tersebut terjadi diduga akibat adanya percikan api dari mesin sedot lalu api menyambar tempat penyulingannya,” urainya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muba AKP Muhammad Afhi Abrianto STrK SIK MH menegaskan bahwa tersangka terbukti telah melakukan kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha yang mengakibatkan timbulnya korban dan kerusakan lingkungan.tersangka akan dilakukan penahanan dan dijerat pasal yang berlaku.
“Tersangka akan dilakukan penahanan guna menjalani proses hukum selanjutnya,”jelas AKP Afhi.
Tersangka terancam dijerat Pasal 53 Uu RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana Telah Diubah dalam Pasal 40 Angka ke – 8 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – undang JO Pasal 188 KUHPidana, DIPidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan Pidana Denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Miliar Rupiah).