MUBA,TRCNEWS.ID – Diduga acara hajatan di Desa Pangkalan Bulian, Kecamatan Batang Hari Leko (BHL), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menggunakan Musik jenis Remix. Minggu (12/02/2023)
Padahal Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus R Wibowo secara resmi melarang hiburan organ tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal musik remix.
Tentu pelarangan itu sebagai sala-satu upaya pencegahan peredaran narkoba di masyarakat Sumsel menjadi kian masif. Terlebih lagi, adanya lagu remix memiliki potensi untuk mengundang pencandu bahkan pengedar untuk menggelar transaksi narkoba.
Hadirnya larangan ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian untuk menekan peredaran barang berbahaya tersebut.
Namun sangat disayangkan, Pantauan tim awak media dilapangan, Diduga acara hajatan di Desa Pangkalan Bulian pada minggu (12/02/2023) masih saja menggunakan musik jenis remix dan diduga tuan hajatan tersebut berinisial SPR warga desa pangkalan bulian.
Sementara itu, Saat dikonfirmasi kepada Mael selaku kepala desa (Kades) Pangkalan Bulian terkait adanya diduga hajatan menggunakan musik remix di desanya. Melalui via whatshaapnya mengatakan.
“Mengenai terkait hal diatas selain di video yang kami kirim melalui media sosial juga kami sosialisasikan di setiap acara resepsi pernikahan dari mulai keluarnya intruksi dari kapolda sampai dengan saat ini perihal terjadinya musik remix pada siang hari ini kebetulan saya tidak berada di desa karena ada urusan terima kasih untuk dapat di pahami,” pungkasnya. ( ryl )