SEKAYU,TRCNEWS.ID – Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapatan Lanjutan Komisi IV DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Rekrutmen Tenaga Kerja yang diadakan di Ruang Rapat Komisi IV pada Hari Senin, (13/05/2024).
Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi IV Edi Hariyanto dengan dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi IV H. Ahmadi, Sekretaris Komisi IV Muhammad Isa, Anggota Komisi IV, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Bagian Hukum Setda, Camat Tungkal Jaya, Kepala Desa Suka Damai, PT. Bayung Agro Sawit, PT. Srigunung Inti Agro Persada dan PT. Tempirau Energi Resources.
Rapat ini merupakan Lanjutan dari Rapat pada tanggal 29 Mei 2024 yang dilaksanakan dalam rangka upaya untuk menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan di PT. Tempirai dan sebagai upaya untuk mendorong penurunan angka kemiskinan dan pengangguran masyarakat Kabupaten Muba.
Dalam Rapat tersebut PT. Tempirau Energi Resources menyatakan akan membayar seluruh hak-hak karyawan yang di PHK yaitu Uang Pesangon Seluruh pekerja dan kekurangan pembayaran BPJS ketenagakerjaan paling lambat hari Jum’at tanggal 17 Mei 2023 dan akan di laporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba.
Selain itu, PT. Tempirau Energi Resources akan memprioritaskan 20 orang Securitiy sesuai dengan nama-nama yang sudah di lampirkan untuk di rekrut kembali pada PT. Tempirau Energi Resources pada awal Juni 2024 tanpa syarat.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan bahwa PT. Tempirau Energi Resources wajib melaporkan data ketenagakerjaan dan rekrutmen tenaga kerja kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muba.(Adv)