SEKAYU,TRCNEWS.ID – Senin (10 Juni 2024), Telah dilaksanakan Rapat Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 oleh Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Musi Banyuasin di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD H. Sugondo didampingi Wakil Ketua I DPRD Jonkenedi, SIP.,M.Si dan Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Anggota Banggar Sodingun, SH, Muhamad Yamin, SH, Edi Hariyanto, H. Ahmadi, SE, Arahman Senen, Evra Hariadhy, SE, Ziadatulher, SE ,MH, Abdul Basit, Afitni Junaidi Gumay, SE, Alpian, SH, Edi Pramono, Damsih, SH, Karan Karnedi, Martinus, Yakup Supriyanto, Supriasihatin, Sekretaris Daerah Drs. H. Apriyadi, M.Si, TAPD Musi Banyuasin, Sekretaris DPRD Marko Susanto, S.STP.,M.Si, Perangkat Daerah Musi Banyuasin dan Tim Ahli DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2023 memuat LKPD yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK RI.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD memberikan Saran, Pendapat dan Himbauan agar ke depan setiap Perangkat Daerah dapat meningkatkan kualitas perencanaan di setiap program dan kegiatan sehingga Anggaran dapat diserap sesuai dengan peruntukannya dan tidak terjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA).(adv)