Ormas Desak Polres Muba Tuntaskan Kasus Sumur Minyak Ilegal

MUBA,TRCNEWS.ID – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan elemen kontrol sosial di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mendesak Polres Musi Banyuasin untuk menuntaskan penanganan berbagai kasus sumur minyak ilegal (illegal drilling) serta aktivitas penyulingan minyak tanpa izin yang masih marak terjadi di wilayah tersebut.

‎Desakan tersebut disampaikan dalam aksi penyampaian pendapat di muka umum yang digelar pada Senin (26/1/2026). Dalam aksi itu, massa meminta aparat kepolisian segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus kebakaran sumur minyak tua di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, yang menewaskan enam orang.

‎Selain itu, massa aksi juga mendesak Polres Musi Banyuasin agar menindaklanjuti dugaan kepemilikan sejumlah sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang yang disebut-sebut telah berulang kali menjadi lokasi kebakaran.

‎Koordinator aksi menyampaikan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah kasus kebakaran sumur minyak dan penyulingan minyak ilegal yang belum menunjukkan perkembangan penegakan hukum secara tuntas.

‎“Rentetan kebakaran ini telah menimbulkan korban jiwa, keresahan masyarakat, serta kerusakan lingkungan. Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.

‎Berdasarkan catatan massa aksi, kebakaran sumur minyak dan penyulingan ilegal terjadi berulang sejak tahun 2025 hingga Januari 2026. Lokasi kejadian di antaranya berada di wilayah PT Hindoli Keluang, Cobra 1, Cobra 3, serta Kecamatan Babat Toman dan Keluang. Beberapa insiden bahkan dilaporkan terjadi lebih dari satu kali di lokasi yang sama.

‎Selain persoalan sumur minyak ilegal, massa aksi juga menyoroti masih maraknya aktivitas angkutan BBM ilegal menggunakan kendaraan bertangki besar yang melintas di jalan desa maupun jalan kabupaten. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat serta memperparah kerusakan infrastruktur jalan.

‎Massa mendesak Polres Musi Banyuasin untuk menghentikan secara menyeluruh aktivitas angkutan BBM ilegal tersebut melalui razia rutin serta penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Menurut massa aksi, tuntutan tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada kepolisian dalam penegakan hukum terhadap aktivitas migas ilegal.

‎Dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima oleh AKP Beni Okimu, S.H., dan selanjutnya diarahkan untuk melakukan mediasi di ruang Unit Pidana Khusus (Pidsus).

‎Melalui Kanit Pidsus Polres Musi Banyuasin, Ipda Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., pihak kepolisian menyampaikan bahwa aspirasi dan tuntutan massa aksi akan ditindaklanjuti sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki.

‎“Aspirasi yang disampaikan akan kami teruskan kepada pimpinan Polres Musi Banyuasin. Terkait oknum bernama Diana serta Holil yang diduga memiliki lokasi penyulingan minyak yang terbakar pada tgl 19 November 2025, hal tersebut menjadi atensi bagi kami,” ujarnya saat mediasi bersama perwakilan massa aksi.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *