MUBA,TRCNEWS.ID – Keberadaan mobil internet desa bantuan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk Kecamatan Pelakat Tinggi menjadi sorotan publik. Pasalnya, kendaraan operasional yang seharusnya digunakan untuk pelayanan masyarakat desa tersebut diduga masih dikuasai oleh mantan Camat Pelakat Tinggi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa mobil bantuan pemerintah pusat tersebut tidak berada di kantor kecamatan sebagaimana mestinya, melainkan berada di luar penguasaan resmi pemerintah daerah. Hal ini memicu pertanyaan terkait pengelolaan dan penatausahaan aset negara/daerah.
Seorang pejabat kecamatan saat dikonfirmasi mengakui bahwa kendaraan tersebut tidak lagi berada di lingkungan kantor camat sejak pergantian pejabat. “Saat saya mulai bertugas, aset kami inventarisir dan menurut keterangan, mobil itu masih berada di pihak mantan camat,” ujarnya.
Kondisi ini menuai kritik dari sejumlah pihak, termasuk lembaga kontrol sosial yang menilai adanya dugaan penguasaan fisik aset negara secara tidak sah. Mereka mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.
Secara hukum, tindakan menguasai atau menggunakan barang milik negara tanpa hak dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana. Di antaranya:
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan, jika terbukti dilakukan karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal seumur hidup serta denda hingga miliaran rupiah.
Selain itu, pengelolaan aset negara/daerah juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang mewajibkan setiap pejabat untuk menjaga, mengadministrasikan, dan menyerahkan aset saat berakhirnya masa jabatan.
Pengamat kebijakan publik menilai, jika benar kendaraan tersebut masih dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, maka hal ini tidak bisa dianggap sepele. “Aset negara harus kembali ke penguasaan resmi. Jika tidak, ini bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari mantan Camat Pelakat Tinggi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera menelusuri keberadaan mobil internet desa tersebut agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(**)




















