MUBA,TRCNEWS.ID – Maraknya aktivitas angkutan minyak yang diduga berasal dari penyulingan ilegal (illegal rIfenery) di kawasan Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan. Setiap malam, puluhan kendaraan pengangkut minyak disebut bebas keluar dari wilayah Musi Banyuasin menuju Provinsi Jambi tanpa terlihat adanya pengawasan maupun tindakan penegakan hukum.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kawasan Simpang Bayat yang berada di perbatasan Sumatera Selatan dan Jambi hingga kini masih menjadi pusat aktivitas penyulingan minyak ilegal. Dari lokasi tersebut, truk tangki berkapasitas besar, truk Fuso yang dimodifikasi dengan tangki pengangkut minyak, hingga kendaraan pickup yang didominasi berpelat nomor Jambi, terlihat hilir mudik mengangkut minyak dari puluhan titik penyulingan yang diduga masih beroperasi.
Aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap malam dan dilakukan secara terang-terangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum terhadap praktik yang selama ini menjadi perhatian pemerintah maupun kepolisian.
Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Kami mempertanyakan mengapa seolah ada perlakuan khusus terhadap bisnis penyulingan minyak ilegal di wilayah Simpang Bayat. Ketika di wilayah lain dalam Kabupaten Musi Banyuasin aktivitas penyulingan diminta berhenti dan dilakukan penertiban, namun di kawasan ini justru terkesan bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum,” ujar Desri.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat karena adanya kesan tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal.
Desri juga menyoroti bebasnya kendaraan angkutan minyak asal Jambi yang setiap malam keluar masuk kawasan Simpang Bayat untuk mengangkut minyak menuju luar daerah.
“Yang menjadi pertanyaan, mengapa kendaraan-kendaraan pengangkut minyak asal Jambi bisa begitu leluasa keluar membawa minyak dari wilayah Musi Banyuasin. Apakah aktivitas ini tidak pernah dipantau atau memang luput dari pengawasan. Ini harus dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut, Desri menduga adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas penyulingan minyak ilegal maupun distribusi hasil produksinya dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
“Kami menduga ada bekingan yang bekerja secara terstruktur dan rapi sehingga bisnis ini bisa terus berjalan. Dugaan itu muncul karena aktivitasnya dilakukan secara terbuka namun seolah tidak tersentuh penegakan hukum. Bahkan beberapa waktu lalu tim investigasi POSE RI yang melakukan pemantauan di wilayah Bayung Lencir mengalami intimidasi dan persekusi dari pihak tertentu saat menjalankan tugas investigasi di lapangan,” ungkapnya.
Atas kondisi tersebut, POSE RI mendesak Polda Sumatera Selatan, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), bersama Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin untuk segera turun langsung melakukan pengecekan dan penertiban terhadap aktivitas penyulingan minyak ilegal maupun jalur distribusi yang diduga beroperasi di kawasan Simpang Bayat.
“Kami meminta Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Unit Pidsus Polres Muba segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Jangan sampai muncul kesan bahwa aktivitas ini dibiarkan terus berlangsung. Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah tegas, POSE RI akan menyampaikan laporan resmi ke Mabes Polri agar persoalan ini mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius,” tegas Desri.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional dan transparan sehingga seluruh aktivitas minyak ilegal di Desa Bayat Ilir simpang bayat Musi Banyuasin dapat ditangani secara serius tanpa adanya perbedaan dan proses pihak-pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh tebang pilih. Jika memang ada pelanggaran hukum, siapapun yang terlibat harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)




















