MUBA,TRCNEWS.ID – Aktivitas galian C tanah urug yang beroperasi di Desa A3 Mekar Jaya, Kecamatan keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi awal awak media, lokasi galian yang disebut-sebut memasok material untuk kebutuhan penimbunan proyek jalan tol tersebut diduga belum memiliki perizinan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa A3 Mekar Jaya terkait legalitas dan pengelolaan aktivitas galian tanah urug tersebut.
Saat dihubungi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa A3 Mekar Jaya memberikan jawaban singkat.
“Itu aset desa, coba hubungi pengurusnyo bae, ngomong baik-baik bae,” ujar Kepala Desa A3 Mekar Jaya.
Menindaklanjuti arahan tersebut, awak media kemudian menghubungi Albert yang disebut sebagai pengurus atau penanggung jawab aktivitas galian C tersebut.
Namun saat dimintai klarifikasi mengenai legalitas perizinan, dokumen lingkungan, serta penggunaan material tanah urug yang diduga untuk proyek jalan tol, Albert tidak memberikan jawaban secara substansial atas pertanyaan yang disampaikan.
Melalui pesan WhatsApp, Albert hanya menjawab:
“Kalau kami sesuai SOP. Main la ke lokasi mas, biar enak ngobrol nyo ndo,” tulisnya.
Jawaban tersebut dinilai belum menjawab secara rinci sejumlah pertanyaan penting yang diajukan, terutama terkait keberadaan izin usaha pertambangan, dokumen lingkungan, hingga upaya mitigasi dampak terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Padahal, aktivitas penambangan galian C wajib memenuhi berbagai persyaratan perizinan dan ketentuan lingkungan sebelum beroperasi. Selain itu, penggunaan material untuk proyek strategis juga semestinya berasal dari sumber yang legal dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum menunjukkan dokumen perizinan maupun dokumen lingkungan yang diminta dalam konfirmasi resmi awak media.
Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan guna memastikan legalitas kegiatan tersebut serta mencegah potensi kerusakan lingkungan maupun kerugian negara apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan informasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.(*)



















