SEKAYU,TRCNEW.ID – DPRD MUBA Telah Dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Implementasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan Perda BKN Nomor 5 Tahun 2023 di Ruang Rapat Komisi I Pada Hari Senin, (14/04/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Indra Kusumajaya, S.H., M.Si, dihadiri oleh Ketua DPRD Afitni Junaidi Gumay, S.E, Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, S.H, Wakil Ketua Komisi I Andri Septa, S.H, Sekretaris Komisi I Me’en Saputri, S.E, Anggota Komisi I, Andriyadi, S.IP.,M.Si, H. Suradi, Tapriyansyah, S.Pd.I, Inspektorat, Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda, BKPSDM, BAPPEDA, BPKAD Kabupaten Muba dan Forum PPPK Teknis.
Rapat ini bertujuan untuk membahas permasalahan mengenai Implementasi Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 dan Perda BKN Nomor 5 Tahun 2023 terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Dalam rapat tersebut dijelaskan bahwasanya Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara dan PPPK bersifat tidak wajib dan diberikan sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan Daerah Kabupaten Muba.
Usulan permintaan Tunjangan Fungsional bagi Pegawai PPPK yang diangkat harus melengkapi beberapa dokumen diantaranya, perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK, BA pengambilan sumpah/janji jabatan dan surat pernyataan melaksanakan tugas.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin menghimbau kepada pegawai Kabupaten Muba untuk dapat menjaga lingkungan pemerintahan Kabupaten Musi Banyuasin agar selalu kondusif dengan melakukan kinerja yang baik.ADV(HI)












