SEKAYU,TRCNEWS.ID – DPRD MUBA Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Tindak Lanjut Upaya Penyelesaian Permasalahan Hak Lahan Usaha 2 Warga Transmigrasi SP.4 Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat bertempat di ruang Rapat Banmus DPRD Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (14/04/2025) Siang
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Ahmadi didampingi Wakil Ketua I DPRD Irwin Zulyani, SH dihadiri Asisten Setda Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perkebunan, Kepala Kantor Pertanahan, Bagian Hukum Setda Musi Banyuasin, Camat Babat Supat, Kepala Desa Sumber Jaya dan Pimpinan PT. Hamita Utama Karsa.
Rapat ini bertujuan untuk mengetahui hasil tindak lanjut Musyawarah antara PT. Hamita Utama Karsa dan Warga Transmigrasi SP.4 Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat terkait Hak Lahan Usaha 2 Warga Transmigrasi.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin meminta kepada PT. Hamita Utama Karsa dan Masyarakat SP4 Desa Sumber Jaya Kecamatan Babat Supat untuk melakukan Musyawarah dan membuat kesepakatan terkait Permasalahan ini.
Selanjutnya, Untuk Lahan Masyarakat agar dikembalikan sesuai dengan Hak nya sekitar 1 (Satu) Ha per Kepala Keluarga beserta Tanah Tumbuh dan akan memberikan Waktu 1 (Satu) Bulan untuk PT. Hamita Utama Karsa dan Masyarakat menyelesaikan Permasalahan ini.ADV(HI)












