Musi Banyuasin,TRCNEWS.ID – Komisi II DPRD Bahas Realisasi Ganti Rugi Lahan Warga Sanga Desa, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Tindak Lanjut Penyelesaian Pengembalian/Pembayaran Ganti Rugi Lahan Warga Desa Kecamatan Lawang Wetan yang diserobot PT. Guthree Pecconina Indonesia di Ruang Rapat Komisi II DPRD pada Hari Senin, (14/04/2025) Siang.
Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jonkenedi di hadiri oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Supriasihatin, Sekretaris Komisi II DPRD Ziadatulher, SE.,MH, Anggota Komisi II DPRD, Dinas Perkebunan Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Hukum Setda, Camat Lawang Wetan, Direktur PT. Guthree Pecconina Indonesia beserta Staf jajarannya, Sdri. Hj. Zuraini Ma’ruf, Sdr. Alamsyah Mustomi dan Sdr. Ali Jenah.
Tujuan diadakannya rapat ini adalah untuk mendapat kejelasan terkait realisasi ganti rugi lahan milik Sdri. Hj. Zuraini Ma’ruf, Sdr. Alamsyah Mustomi, Sdr. Ali Jenah oleh PT. Guthree Pecconina Indonesia.
Permasalahan sengketa lahan antara Hj. Zuraini Ma’ruf dan Alamsyah Mustomi dengan PT Guthree Pecconina Indonesia sudah berlangsung selama 27 tahun, secara kronologis tahapan identifikasi, otentifikasi dan mediasi telah dilaksanakan serta telah mendapatkan hasil pengukuran dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Musi Banyuasin pada Tahun 2023.
DPRD Kabupaten Musi Banyuasin mendukung hasil rapat Pemerintah Daerah pada Hari Rabu Tanggal 26 Maret 2025 agar PT Guthree Pecconina Indonesia agar memenuhi poin 1 sampai dengan 4 untuk disampaikan kepada Bupati Musi Banyuasin dan DPRD Kabupaten Musi Banyuasin paling lambat Hari Senin Tanggal 28 April 2025, yaitu:
1). PT. GPI harus menyampaikan semua dokumen legalitas dan perizinan usaha yang dimiliki;
2). PT. GPI harus menyampaikan semua dokumen atau bukti kepemilikan lahan sah yang dimiliki oleh PT GPI terkait kepemilikan lahan yang telah dikuasai tersebut;
3). Batas waktu penyampaian poin 1 dan 2 dalam waktu yang tidak lama sejak rapat dilakukan dan PT GPI dalam waktu yang singkat juga harus dapat menghadirkan owner atau pejabat pengambil keputusan berwenang untuk menghadap Bupati Musi Banyuasin dalam penyelesaian masalah ini;
4). PT GPI masih memiliki kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.ADV(HI)












