SEKAYU,TRCNEWS.ID – DPRD,MUBA telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Desa Danau Cala dan Desa Bailangu dengan PT. Inti Agro Makmur (IAM) di Ruang Rapat Komisi II DPRD pada Hari Senin, (21/04/2025).
Rapat di pimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Jonkenedi di hadiri oleh Sekretaris Komisi II DPRD Ziadatulher, SE.,MH, Anggota Komisi II DPRD, Asisten I Setda, Dinas Perkebunan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Musi Banyuasin, Bagian Hukum Setda, Bagian Tata Pemerintahan Setda, BPN, Camat Lais, Camat Sekayu, Kepala Desa Danau Cala, Kepala Desa Bailangu, PT. Inti Agro Makmur (IAM), Sdr. Amri Bin Daud Cs dan Sdr. Ali Jenah.
Rapat dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin tentang Penyerobotan Tanah/Lahan Masyarakat Desa Danau Cala Kecamatan Lais oleh PT. Inti Agro Makmur (IAM) tanpa ganti rugi pada hari Senin tanggal 14 April 2025.
Dalam Rapat tersebut, Pemerintah Kecamatan Sekayu menyatakan belum mengetahui adanya sengketa terkait pengaduan Ali Jenah terhadap permasalahan dengan PT Inti Agro Makmur (IAM), untuk itu kepada Saudara Ali Jenah agar terlebih dahulu menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Sekayu untuk diusahakan upaya mediasi antara kedua belah pihak terlebih dahulu. Selanjutnya, hasil upaya mediasi tersebut agar segera disampaikan kepada DPRD Kabupaten Musi Banyuasin melalui Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin.
Selanjutnya, Komisi II DPRD Kabupaten Musi Banyuasin akan mengadakan Rapat Internal terkait permasalahan sengketa lahan antara Saudara Amri Bin Daud dan Saudara Ali Jenah dengan PT Inti Agro Makmur.ADV(HI)












